

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan para penerbit agar konsisten menerapkan standar mutu buku keagamaan dalam setiap karya yang mereka terbitkan. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga buku umum keagamaan Islam tetap menjadi bacaan yang mencerahkan, bukan sarana penyebaran paham intoleran maupun radikal.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim di Jakarta, awal Juli 2026. Menurutnya, buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembaca, sehingga kualitas isinya harus benar-benar dijaga.
Mengapa Standar Mutu Buku Keagamaan Diperlukan
Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan tanpa alasan. Hasil pemantauan Kemenag di lapangan masih menemukan sejumlah buku yang memuat unsur kekerasan dan provokasi. Bahkan dalam beberapa pengungkapan kasus terorisme, aparat menemukan bahan bacaan yang berisi ajakan kekerasan dan penyebaran paham intoleran.
Temuan inilah yang mendasari penguatan pengawasan buku keagamaan agar setiap terbitan sungguh-sungguh selaras dengan nilai Pancasila, semangat kebangsaan, dan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, atau membawa rahmat bagi semesta.
Aturan yang Menjadi Dasar Standar Mutu Buku Keagamaan
Ketentuan mengenai mutu buku keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Pasal 4 ayat (2) beleid ini mensyaratkan agar isi buku bebas dari diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme.
Selain itu, sebuah buku keagamaan wajib:
- Mendorong moderasi beragama
- Menjaga kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat kitab suci
- Memenuhi ketentuan transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai peraturan yang berlaku
Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024, yang menegaskan buku keagamaan harus bebas dari fitnah, tidak mudah mengkafirkan pihak lain, menjunjung nilai kemanusiaan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan cinta tanah air.
Bentuk Pengawasan Kemenag terhadap Penerbit Buku
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Sistem Perbukuan dan Pasal 17 PMA Nomor 9 Tahun 2021, Kemenag memiliki kewenangan mengawasi peredaran buku keagamaan melalui beberapa mekanisme, yaitu pemantauan lapangan, pengambilan sampel buku, survei berkala maupun insidental, serta telaah substansi buku umum keagamaan.
Arsad berharap, dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, buku-buku keagamaan yang beredar di masyarakat benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan sekaligus memperkuat persatuan bangsa.
Data Telaah Buku Keagamaan Islam 2020–2026
Sepanjang periode 2020 hingga 2026, Kemenag tercatat telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Dari jumlah tersebut:
- 310 judul dinyatakan layak edar
- 16 judul dinyatakan layak dengan catatan perbaikan
- 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan
Angka ini menunjukkan bahwa penerapan standar mutu buku keagamaan bukan sekadar formalitas, melainkan proses seleksi nyata yang memengaruhi buku mana saja yang boleh sampai ke tangan pembaca.
Kesimpulan
Penerapan standar mutu buku keagamaan menjadi kunci penting agar literasi Islam di Indonesia tetap menyejukkan, inklusif, dan menjauhkan masyarakat dari paham intoleransi maupun radikalisme. Kemenag berharap para penerbit dapat menjadikan aturan ini sebagai pedoman utama, bukan sekadar syarat administratif, demi menjaga persatuan dan kerukunan bangsa.




