pajak marketplace
Ekonom: Pajak Marketplace Bantu Rapikan Ekonomi Digital Indonesia

Jakarta — Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi di marketplace dinilai dapat membantu menertibkan tata kelola ekonomi digital nasional. Penilaian ini disampaikan ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet.

Menurut Yusuf, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital selama ini belum diimbangi dengan tingkat kepatuhan pajak yang optimal, mengingat sebagian besar transaksi masih bergantung pada pelaporan mandiri para pelaku usaha. Lewat skema pemungutan otomatis ini, pemerintah berupaya memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang kini dilakukan secara otomatis melalui platform-platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pendekatan ini dinilai membuat pengawasan pajak lebih efisien dan menekan potensi transaksi yang tidak terlaporkan.

Dampak ke UMKM dan Perlindungan yang Diberikan

Yusuf mengingatkan kebijakan ini berpotensi memengaruhi arus kas pelaku UMKM, terutama yang memiliki margin usaha tipis atau kebutuhan modal kerja tinggi, sehingga bisa berujung pada penyesuaian harga jual.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang perlindungan bagi usaha mikro. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang mengajukan surat pernyataan ke marketplace dikecualikan dari pemungutan otomatis — namun tetap diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. Menurut Yusuf, ini menunjukkan bahwa tujuan kebijakan bukan semata mengejar penerimaan negara, tetapi juga menumbuhkan budaya kepatuhan pajak sejak dini.

Tantangan Implementasi dan Edukasi

Yusuf menilai tantangan terbesar ada pada tahap implementasi, karena banyak pelaku UMKM belum memahami bahwa kebijakan ini sekadar perubahan mekanisme administrasi, bukan beban pajak tambahan. Karena itu, edukasi perlu jadi prioritas — pihak marketplace diharapkan menyediakan panduan yang mudah dipahami, sementara sistem DJP perlu memungkinkan pedagang memantau potongan pajak, mengkreditkan pajak yang sudah dipungut, hingga mengajukan restitusi bila terjadi kelebihan bayar.

Ia juga menyoroti pentingnya keamanan data transaksi, mengingat marketplace akan membagikan data pelaku usaha ke otoritas pajak. Pemerintah perlu memastikan sistem yang aman dan kepastian bahwa data hanya digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan — karena tingkat kepercayaan pelaku usaha akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini.

Pendekatan Bertahap Dinilai Tepat

Secara keseluruhan, Yusuf menilai strategi bertahap yang diterapkan pemerintah sudah tepat: ambang batas omzet Rp500 juta melindungi usaha mikro, sementara pemungutan pajak baru diterapkan lewat empat marketplace terbesar yang sudah memiliki infrastruktur memadai.

Ia merekomendasikan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan berjalan enam hingga dua belas bulan, guna melihat dampaknya terhadap tingkat kepatuhan, penerimaan negara, dan keberlangsungan UMKM — sebelum memperluas cakupan kebijakan ke pelaku usaha lain.